Realisasi Pembebasan Pembayaran BPJS
BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang Kesehatan. Lima program sistem jaminan sosial nasional (SJSN), yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan hari tua, dan jaminan kematian yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki tugas dan mandat khusus untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional kepada seluruh rakyat Indonesia.
Mengutip laman resmi perusahaan, Rabu (10/8/2022), para peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua kelompok yaitu penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dan bukan penerima iuran jaminan kesehatan.
Beragam manfaat bisa didapatkan dari keikutsertaan dalam program BPJS Kesehatan, misalnya seperti pelayanan kesehatan tingkat pertama layaknya Puskesmas, dokter praktik pribadi, hingga rawat jalan.
Para peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk selalu membayar iuran setiap bulannya. Namun, pada Agustus 2020, pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 49 Tahun 2020, mengenai penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah selama bencana non-alam penyebaran Covid-19. Terdapat tiga keringanan yang diberikan kepada ketiga kategori yang disebutkan, yakni keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen. Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan pembebasan pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi sejumlah kelompok masyarakat yang terdampak pandemi. Dengan adanya layanan jaminan sosial, masyarakat dapat mengatasi resiko ekonomi dan sosial seperti kebutuhan pelayanan medis, tertundanya atau turunnya sebgaian penghasilan yang disebabkan oleh sakit, hamil, kecelakaan kerja dan penyakit jabatan, hari tua, cacat, kematian, dan tanggung jawab untuk keluarga dan anak. Menurut Khalid dan Widianto (2017) menyatakan bahwa negara berkembang seperti Indonesia perlu mengembangkan jaminan sosial dengan sistem dimana peserta jaminan sosial membiayai sendiri BPJSnya serta pendanaan ini memiliki batas untuk pekerja sektor formal. Dengan adanya BPJS, pemerintah dapat mengetahui layanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai atau tidak yang seperti diinginkan dan dibutuhkan peserta maupun calon peserta BPJS. Banyak perusahaan besar yang bekerja sama dengan jaminan sosial ini untuk karyawannya yang disebut BPJS Ketenagakerjaan. BPJS sendiri mengharuskan pesertanya untuk membayar iuran untuk jaminan sosialnya sendiri. Hal ini menjadi pro dan kontra bagi masyarakat Indonesia karena masyarakat Indonesia sendiri merasa iuran BPJS menjadi beban yang berat. Sehingga pemerintah melakukan kebijakan pembebasan pembayaran BPJS.
Pembebasan Pembayaran BPJS memberikan keringanan finansial kepada peserta yang terkena dampak ekonomi. Dengan menghilangkan beban iuran bulanan, peserta dapat menyalurkan dana tersebut untuk kebutuhan mendesak lainnya, seperti kebutuhan pokok dan perawatan kesehatan. Tetapi disisi lain kali pembebasan ini dapat disalah gunakan oleh peserta yang sebenarnya mampu membayar. Mereka berargumen bahwa pembebasan tersebut dapat menyebabkan defisit keuangan pada BPJS, yang pada akhirnya akan berdampak buruk pada program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh lembaga ini, contohnya seperti, pengabaian pembayaran BPJS dapat menyebabkan ketidakseimbangan keuangan dalam program jaminan sosial. Jika semakin banyak peserta yang dibebaskan dari pembayaran iuran, maka pendapatan BPJS akan berkurang, sedangkan biaya pelayanan kesehatan dan jaminan sosial akan terus meningkat.
Memang biaya kesehatan yang gratis sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Namun perlu diperhatikan juga agar tidak merugikan sektor lain, sehingga tatanan kehidupan bernegara akan menjadi seimbang dan sektor lain juga terpenuhi.
Sumber :
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/peraturan.html
https://drive.google.com/file/d/1bwCwdUFDGpXxCTrsRtVGomFZNEC3ZPI9/view?usp=drivesdk

Tidak ada komentar:
Posting Komentar