12 MIPA 3 SMA NEGERI 2 PARE

Jumat, 25 Agustus 2023

REALISASI PEMBEBASAN PEMBAYARAN BPJS

 Realisasi Pembebasan Pembayaran BPJS


BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang Kesehatan. Lima program sistem jaminan sosial nasional (SJSN), yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan hari tua, dan jaminan kematian yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki tugas dan mandat khusus untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional kepada seluruh rakyat Indonesia.

Mengutip laman resmi perusahaan, Rabu (10/8/2022), para peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua kelompok yaitu penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dan bukan penerima iuran jaminan kesehatan.

Beragam manfaat bisa didapatkan dari keikutsertaan dalam program BPJS Kesehatan, misalnya seperti pelayanan kesehatan tingkat pertama layaknya Puskesmas, dokter praktik pribadi, hingga rawat jalan.

Para peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk selalu membayar iuran setiap bulannya. Namun,  pada Agustus 2020, pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 49 Tahun 2020, mengenai penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah selama bencana non-alam penyebaran Covid-19. Terdapat tiga keringanan yang diberikan kepada ketiga kategori yang disebutkan, yakni keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen. Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan pembebasan pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi sejumlah kelompok masyarakat yang terdampak pandemi. Dengan adanya layanan jaminan sosial, masyarakat dapat mengatasi resiko ekonomi dan sosial seperti kebutuhan pelayanan medis, tertundanya atau turunnya sebgaian penghasilan yang disebabkan oleh sakit, hamil, kecelakaan kerja dan penyakit jabatan, hari tua, cacat, kematian, dan tanggung jawab untuk keluarga dan anak. Menurut Khalid dan Widianto (2017) menyatakan bahwa negara berkembang seperti Indonesia perlu mengembangkan jaminan sosial dengan sistem dimana peserta jaminan sosial membiayai sendiri BPJSnya serta pendanaan ini memiliki batas untuk pekerja sektor formal. Dengan adanya BPJS, pemerintah dapat mengetahui layanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai atau tidak yang seperti diinginkan dan dibutuhkan peserta maupun calon peserta BPJS. Banyak perusahaan besar yang bekerja sama dengan jaminan sosial ini untuk karyawannya yang disebut BPJS Ketenagakerjaan. BPJS sendiri mengharuskan pesertanya untuk membayar iuran untuk jaminan sosialnya sendiri. Hal ini menjadi pro dan kontra bagi masyarakat Indonesia karena masyarakat Indonesia sendiri merasa iuran BPJS menjadi beban yang berat. Sehingga pemerintah melakukan kebijakan pembebasan pembayaran BPJS.

Pembebasan Pembayaran BPJS memberikan keringanan finansial kepada peserta yang terkena dampak ekonomi. Dengan menghilangkan beban iuran bulanan, peserta dapat menyalurkan dana tersebut untuk kebutuhan mendesak lainnya, seperti kebutuhan pokok dan perawatan kesehatan. Tetapi disisi lain kali  pembebasan ini dapat disalah gunakan oleh peserta yang sebenarnya mampu membayar. Mereka berargumen bahwa pembebasan tersebut dapat menyebabkan defisit keuangan pada BPJS, yang pada akhirnya akan berdampak buruk pada program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh lembaga ini, contohnya seperti, pengabaian pembayaran BPJS dapat menyebabkan ketidakseimbangan keuangan dalam program jaminan sosial. Jika semakin banyak peserta yang dibebaskan dari pembayaran iuran, maka pendapatan BPJS akan berkurang, sedangkan biaya pelayanan kesehatan dan jaminan sosial akan terus meningkat.

Memang biaya kesehatan yang gratis sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Namun perlu diperhatikan juga agar tidak merugikan sektor lain, sehingga tatanan kehidupan bernegara akan menjadi seimbang dan sektor lain juga terpenuhi.



Sumber :

https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/peraturan.html

https://drive.google.com/file/d/1bwCwdUFDGpXxCTrsRtVGomFZNEC3ZPI9/view?usp=drivesdk

Rabu, 16 November 2022

Pengertian IPTEK

  Kenali IPTEK lebih dalam,ya!

 












  IPTEK sebagai singkatan dari Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. IPTEK juga sebagai ilmu yang mempelajari mengenai perkembangan teknologi berdasarkan kepada pengetahuan. Ilmu pengetahuan dan teknologi juga berjalan secara beriringan untuk membangun sebuah kemajuan dalam perkembangan global. Dengan kata lain, perkembangan IPTEK akan selalu mengikuti perkembangan zaman.

Jadi, ilmu pengetahuan dan teknologi atau biasa disingkat menjadi IPTEK adalah suatu ilmu pengetahuan tentang teknologi yang dapat memudahkan seseorang dalam menjalani aktivitasnya.

Pengaruh Positif IPTEK terhadap NKRI

 Eitsss! Banyak banget lo pengaruh positif IPTEK dalam berbagai aspek kehidupan!








1. Aspek Politik

• Mempermudah regenerasi kepemimpinan.

• Meningkatkan hubungan kerja sama antardaerah.

• Meningkatkan hubungan diplomatik antarnegara.


2. Aspek Ekonomi

• Meningkatkan devisa negara.

• Meningkatkan kesempatan kerja.

• Mendorong penanaman modal asing.

• Meningkatkan kemakmuran masyarakat.

• Membuka lapangan kerja bagi masyarakat luas.

• Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan.

• Makin terbukanya pasar internasional untuk produksi dalam negeri.

•Mendorong para pengusaha meningkatkan efiensi dan menghilangkan biaya tinggi.


3. Aspek Sosial Budaya

• Media belajar dan pendidikan.

• Memudahkan masyarakat dalam berkomunikasi.

• Terjalin hubungan harmonis yang beujung pada terwujudnya integrasi nasional.


4. Aspek Hukum

• Mempermudah pengawasan terhadap hukum.

• Menguatnya supremasi hukum, demokratisasi, dan tuntutan terhadap dilaksanakannya hak asasi manusia.

• Memudahkan masyarakat untuk mengetahui peraturan-peraturan yang ada sehingga masyarakat lebih mengenal hukum positif di Indonesia.

• Menguatnya regulasi hukum dan pembuatan peraturan perundang-undangan yang memihak dan bermafaat untuk kepentingan rakyat banyak.

• Memudahkan pemerintah dalam menyosialisasikan hukum atau peraturan yang baru dibuat kepada masyarakat misalnya melalui media cetak, media sosial, dan televisi.


5. Aspek Pertahanan dan keamanan

• Menguatnya supremasi sipil dengan mendudukan tentara dan polisi sebatas penjaga keamanan, kedaulatan, dan ketertiban negara.

• Peningkatan akurasi dan keandalan teknologi persenjataan.

• Mencegah terjadinya serangan-serangan dari pihak-pihak yang ingin mencegah belah NKRI.

• Membantu pengawasan dalam menjaga keutuhan NKRI.

Pengaruh Negatif IPTEK terhadap NKRI

 Sebagai pelajar, kalian harus bisa menghindari pengaruh negatif dari IPTEK yang berdampak pada   NKRI ya sobat!








1. Aspek Politik

• Timbulnya fanatisme rasial, etnis, serta agama dalam forum dan organisasi.

• Adanya kospirasi internasional.

• Makin meningkatnya nilai-nilai politik individu, kelompok, oposisi, serta diktator mayoritas/tirani minoritas.

• Lunturnya nilai-nilai politik yang berdasarkan semangat kekeluargaan, musyawarah mufakat, dan gotong royong.


2. Aspek Ekonomi

• Pemerintah hanya sebagai regulator pengatur ekonomi yang mekanismenya akan diatur oleh pasar.

• Sektor-sektor ekonomi rakyat yang diberikan subsidi makin berkurang, koperasi makin sulit berkembang dan penyerapan tenaga kerja dengan pola padat karya makin ditinggalkan.

• Timbulnya ksenjangan sosial yang tajam sebagai akibat dari adanya persaingan bebas, kemajuam IPTEK bebas memunculkan pelaku ekonomi yang kuat dan lemah.


3. Aspek Sosial Budaya

• Mengakibatkan kemerosotan moral, khususnya dikalangan remaja, dan pelajar.

• Memudarnya semangat gotong royong, solidaritas, kepedulian, dan kesetiakawanan sosial.

• Munculnya generasi weternisasi, yaitu gaya hidup kebarat-baratan. Seseorang akan meniru gaya hidup orang-orang Barat meskipun bertentangan dengan nilai dan norma-norma yang berlaku.

• Munculnya sifat hedonisme, yaitu kenikmatan pribadi dianggap sebagai suatu nilai hidup tetinggi. Hal ini membuat seseorang suka memaksakan diri untuk mencapai kepuasaan dan kenikmatan pribadinya tersebut, meskipun harus melanggar norm-norma yang berlaku di masyarakat.


4. Aspek Hukum

• Kemajuan IPTEK dalam aspek hukum dapat menimbulkan jenis tindakan pelanggaran hukum yang mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa, ketahanan, maupun stabilitas nasional. Hal ini dapat terjadi karena keberadaan internet sering disalahgunakan oleh beberapa orang yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan cyber crime yang melanggar UU sehingga dapat dikenai sanksi hukum yang berlaku.


5. Aspek Pertahanan dan Keamanan

• Munculnya perang informasi yang mengancam kedaulatan NKRI.

• Penyalahgunaan satelit oleh para teroris untuk melacak kondisi wilayah sasaran.

• Pemanfaatan media internet oleh pelaku teroria untuk saling berkomunikasi dan mencari pengikut.

Contoh Nyata Penggunaan IPTEK

 Ilmu Pengetahuan dan Teknologi apa saja yang sudah kamu terapkan dalam kehidupan sehari-harimu     sobat? 

Salah satu contoh penggunaan iptek adalah adanya online shop seperti shopee. Dahulu sebelum adanya internet, pelaku kegiatan ekonomi melakukan kegiatannya dengan cara mulai dari berdagang, berbelanja bahkan kegiatan lelang pun dilakukan dengan cara bertatap muka langsung. Konsumen yang ingin membeli barang harus datang ke toko-toko atau merlihat secara fisik sehingga terjadi pertemuan antara pedagang dan pembeli. Proses transaksi, tawar menawar dan strategi pedagang dalam memikat konsumen pun terlihat nyata. Namun, berkat adanya internet terciptalah teknologi perdagangan secara online yang terintegrasi dengan sistem yang biasa disebut online shop.


Dampak positif dari adanya online-shop ini antara lain:

• Belanja menjadi lebih praktis.

• Bisa membandingkan harga dengan mudah dari satu online-shop ke online shop-lain.

• Hemat tenaga dan waktu, tidak perlu berjalan dari satu toko ke toko lain untuk mendapatkan barang yang diinginkan.

 • Bisa mendapatkan barang dari mana saja, dari luar kota bahkan luar negeri.

• Harga barang biasanya lebih murah.

• Membantu perekonomian pedagang kecil.


Dampak negatif dari belanja online, yaitu:

• Kualitas barang yang tidak sesuai dengan gambar.

• Barang yang diterima cacat atau rusak ketika barang dalam pengiriman.

• Tidak bisa membedakan barang asli atau tiruan.

• Sering terjadi penipuan, setelah uang ditransfer, barang tidak diterima.

• Menimbulkan perilaku konsumtif.

• Rentan aksi pemboboloan rekening jika pembayaran dilakukan melalui Internet.

Sikap Selektif Terhadap Kemajuan IPTEK

Lebih selektif terhadap IPTEK ya sobat!








1.Sikap selektif di bidang politik

• Menegakkan supremasi hukum.

• Mengaktifkan masyarakat sipil dalam arena politik.

• Mengembangkan demokratisasi dalam segala bidang.

• Memperkuat posisi Indonesia dalam kancah politik internasional. 

• Memperkuat kepercayaan rakyat dengan cara menegakkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

• Mengadakan reformasi lembaga-lembaga politik agar menjalankan fungsi dan peranannya secara baik dan benar.


2. Sikap selektif di bidang ekonomi

• Tidak terlalu bergantung pada badan-badan multilateral seperti IMF, Bank Dunia, dan WTO.

• Mempererat kerja sama dengan sesama negara berkembang untuk bersama-sama menghadapi kepentingan negara-negara maju.

• Industri-industri haruslah menggunakan bahan baku dari dalam negeri, sehingga tidak bergantung impor dari luar negeri. 

• Pertanian harus dijadikan prioritas utama karena mayoritas penduduk Indonesia bermatapencaharian sebagai petani. 

• Sistem ekonomi dikembangkan untuk memperkuat produksi domestik untuk pasar dalam negeri sehingga memperkuat perekonomian rakyat.

• Diadakan perekonomian yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Artinya, segala sesuatu yang menguasai hajat hidup orang banyak, haruslah bersifat murah dan terjangkau.


3. Sikap selektif di bidang sosial budaya

• Dapat memanfaatkan kegunaan IPTEK 

• Terbuka terhadap inovasi dan perubahan.

• Menghargai pekerjaan sesuai dengan prestasi.

• Menghargai dan menghormati hak-hak asasi manusia.

• Berorientasi pada masa depan daripada masa lampau. 

• Menggunakan potensi lingkungan secara tepat untuk pembangunan berkelanjutan.

REALISASI PEMBEBASAN PEMBAYARAN BPJS

 Realisasi Pembebasan Pembayaran BPJS BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang Kesehatan. Lima program sistem...